Sabtu 18 May 2013 06:08 WIB

Pembunuhan di Irak, Tentara AS Dihukum Seumur Hidup

Prajurut AS John Russel yang menembak lima rekannya di Irak
Foto: Reuters
Prajurut AS John Russel yang menembak lima rekannya di Irak

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Seorang tentara Amerika Serikat (AS), yang membunuh lima rekannya di Irak pada Mei 2009, pada Kamis (16/5) waktu setempat dihukum penjara seumur hidup dan dipecat. Sersan Angkatan Darat John Russel pada awal pekan ini dinyatakan bersalah atas pembunuhan di klinik tentara penderita stres akibat perang di Camp Liberty, pangkalan AS terbesar di Irak.

Russell, yang sebelumnya membantah tuduhan itu, mengaku melakukan pembunuhan bulan lalu dalam satu kesepakatan untuk menghindari hukuman mati. Kesepakatan itu disusun oleh para pengacaranya di pengadilan Joint Base Lewis_McChord (JBLM), di negara bagian Washington.

Pada Kamis, ia dihukum penjara seumur hidup, menurunkan pangkatnya dan memecatnya secara tidak hormat dari militer, kata juru bicara militer Barbara Junius, seperti dilansir dari AFP, Jumat (17/5). Pada saat pembunuhan di Camp Liberty, yang merupakan insiden tunggal itu terjadi pada saat yang penting dalam pendudukan militer AS atas negara itu yang diserbu tahun 2002.

Russell sedang berada dalam alih tugas ketiga di Irak, dan kesatuannya sedang bersiap-siap untuk meninggalkan negara itu. Karena khawatir akan keadaan mental Russell, atasannya memerintahkan sekitar sepekan sebelum penembakan itu senjatanya disita dan ia harus menjalankan pemeriksaan dokter.

Setelah mengaku tidak bersalah bulan lalu, Russell memberikan satu pengakuan penembakan itu untuk pertama kali. Para korban adalah tiga tentara, yang sedang menjalani perawatan di klinik itu dan dua perwira medis. "Saya tidak mengamuk, tuan," katanya kepada hakim militer Kolonel David Conn, yang menyatakan bagaimana ia berjalan dari satu ruang ke ruang lain menembak para pekerja kesehatan mental dan para pasien.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement