Ahad 19 May 2013 19:01 WIB

Kuwait Deportasi Ribuan Ekspatriat, Kenapa?

Rep: Nur Aini/ Red: Citra Listya Rini
Kuwait
Foto: arellevalla.com
Kuwait

REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT CITY -- Pemerintah Kuwait mendeportasi ribuan warga asing alias ekspatriat. Kenapa? Hal ini lantaran para ekspatriat melanggar lalu lintas. Namun, langkah deportasi tersebut mendapat kecaman dari kelompok hak asasi manusia (HAM). 

Surat kabar Al-Anbaa mengutip seorang pejabat senor di Kementrian Dalam Negeri mengatakan sebanyak 1.258 orang asing dideportasi karena pelanggaran lalu lintas sejak tindakan keras diambil pemerintah bulan lalu. 

Warga asing tersebut ditangkap saat mengemudi tanpa lisensi, membawa penumpang yang membayar, melanggar lampu merah, atau melanggar batas kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam. Mereka dideportasi tanpa perintah pengadilan. 

Masyarakat Kuwait untuk HAM meminta pemerintah untuk menghentikan deportasi karena mereka menilai hal itu merupakan penindasan. "Itu menindas terhadap ekspatriat karena melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia," ujar mereka seperti dilansir Al-Arabiya, Ahad (19/5). 

Kuwait merupakan rumah bagi 2,6 juta ekspatriat yang jumlahnya mencapai 69 persen dari populasi sebanyak 3,8 juta. Sementara bagi warga Kuwait yang melanggar, kendaraannya akan disita atau dikirim ke pengadilan. 

Bulan lalu, Menteri Urusan Sosial dan Tenaga Kerja, Thekra al-Rasheedi mengatakan pihaknya akan mendeportasi 100 ribu ekspatriat tiap tahun untuk mengurangi jumlah orang asing. 

Warga asing harus memiliki gelar sarjana, berpendapatan 400 dinar per bulan dan telah tinggal di Kuwaiot selama dua tahun untuk mengajukan permohonan SIM. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement