Ahad 19 May 2013 22:13 WIB

Israel Wajib Kembalikan Tanah Warga Palestina

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Citra Listya Rini
Israel Palestina
Israel Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Israel wajib mengembalikan empat wilayah milik warga Palestina di Tepi Barat. Keputusan Pengadilan Tinggi dan Kementerian Kehakiman Israel ini memuluskan petisi yang dibuat warga Palestina dan LSM Israel di 2010.

Pengacara Lembaga Swadaya Masyarakat Yesh Din, Shlomo Zacharia menyatakan sudah saatnya Israel mengembalikan tanah tersebut kepada warga Palestina. Ia juga mengingatkan sudah 35 tahun tanah itu dicuri dari pemiliknya yang sah.

Pada tahun 1978, militer Israel merebut paksa wilayah Homesh seluas 173 hektar dari warga Palestina yang tinggal dekat perkampungan Burka. Militer Israel kala itu berdalih perintah pengosongan dilakukan karena wilayah digunakan sebagai tempat latihan militer.

Pada tahun 1980, alih-alih dijadikan tempat latihan, wilayah itu malah menjadi pemukiman Homesh. Keputusan hukum pun membuat militer Israel mengembalikan tanah tersebut. 

Hingga kemudian pada tahun 2005, Pemerintah Israel mengevakuasi empat pemukiman di Tepi Barat Utara sebagai bagian dari perjanjian pelepasan khususnya ketika Israel menarik pasukan dari Jalur Gaza. Empat pemukiman  itu antara lain, Homesh, Sa-Nur, Ganim dan Kadim itu hingga kini di jaga ketat militer dan tertutup untuk umum.

Meski pemukimannya sudah dihancurkan, sebagian warga Yahudi dan pendukung sayap kanan Israel terus meminta pengembalian wilayah tersebut. Sementara warga Palestina yang mengaku pemukim pertama juga meminta wilayah tersebut dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Demonstrasi yang dilakukan warga Palestina pun sempat dibubarkan militer Israel. Hingga kemudian para sesepuh dari kampung Burka, enam pemilik tanah dan kelompok HAM Yesh Din mengajukan petisi kepada pengadilan tinggi. Petisi tersebut meminta Pengadilan Tinggi membatalkan perintah militer untuk mengosongkan wilayah sengketa. 

Berdasarkan laporan Haaretz, mantan kepala komando Pusat Israel Mizrahi Avi meminta pengosongan harus dilakukan untuk keperluan militer. Pada Desember 2011, Mayor Jenderl Nitzan Alon yang menggantikan Mizrahi membatalkan keputusan sebelumnya dan memberi jalan bagi pengembalian tanah.

Berdasarkan keputusan tersebut, menurut Shlomo Zacharia kepada Jerusalem Post seharusnya pemukim Yahudi tak bisa mendapat tanah tersebut kembali. Ia pun menyesalkan keputusan negara yang berlama-lama menahan tanah tersebut dan tak mengembalikan kepada yang berhak. 

''Perhatian kami saat ini adalah memastikan bahwa pemilik tanah itu bisa benar-benar memasuki tanah mereka sendiri,'' ucap dia, Ahad (19/5). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement