"Peraturan ini untuk setiap kelompok. Akan tetapi, warga Buddha tak butuh peraturan itu. Karena kami hanya punya satu istri,"ujar Win Myaing. Menurutnya, kebijakan tersebut untuk mengontrol pertumbuhan populasi karena jumlah Muslim Rohingya tumbuh sangat pesat.
Otoritas Distrik Maungdaw berjanji, tidak akan menggunakan kekuatan untuk menerapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, jika warga Rohingya ingin menikah atau meregistrasi anak yang baru lahir, mereka harus mengisi formulir di otoritas lokal dan mendapatkan izin.
Di Distrik Mangdaw yang terletak sebelah utara negara bagian Arakan di perbatasan Myanmar dan Bangladesh, Muslim Rohingya menjadi mayoritas. Mereka hidup bersama sejumlah orang Buddha arakan yang menjadi minoritas.
Pemerintah Pusat Myanmar, Otoritas Negara Bagian Arakan dan politisi Arakan mengklaim, populasi Muslim tumbuhdengan cepat sehingga membuat komunitas Buddha lokal terdesak.
Jaringan Sosial Arakan Than Tun menjelaskan, kebijakan pembatasan dua anak tersebut hanya untuk warga Bengali (Rohingya) tanpa kewarganegaraan. Mereka tak memilki identitas dan merupakan imigran ilegal dari Bangladesh. "Perintah ini datang dari presiden dan diterapkan sebagai perhatian wilayah,"ujarnya.
Rekomendasi
-
Kamis , 12 Feb 2026, 10:36 WIB
Italia Pastikan tak Akan Gabung BoP Bentukan Trump
-
-
Kamis , 12 Feb 2026, 07:42 WIBPenjahat Perang Benjamin Netanyahu Resmi Gabung Board of Peace
-
Kamis , 12 Feb 2026, 07:12 WIBPengamat: TNI ke Gaza Bisa Kontradiktif dengan Kedaulatan Palestina
-
Kamis , 12 Feb 2026, 07:09 WIBHamas Klaim Kontak Pemerintah RI Jelang Penerjunan TNI ke Gaza
-
Rabu , 11 Feb 2026, 20:43 WIBKoran Israel: Netanyahu ke Washington Lobi Trump Agar Setuju Usir Semua Warga Gaza
-