Selasa 21 May 2013 20:02 WIB

Musharraf Mendapat Jaminan

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Djibril Muhammad
Mantan Presiden Pakistan, Pervez Musharraf
Foto: AP
Mantan Presiden Pakistan, Pervez Musharraf

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Mantan Perdana Menteri Pakistan, Pervez Musharraf mendapat izin pembebasan melalui jaminan dalam kasus pembunuhan Benazir Bhutto. Meski diperintahkan untuk membayar uang jaminan 20 ribu dolar AS, mantan pemimpin militer ini tak diberikan izin jaminan pada kasus lain.

Pengadilan Anti-Terorisme di Islamabad, dikutip dari Al Jazirah, mengeluarkan perintah pemberian jaminan untuk Musharraf pada Senin (20/5) kemarin. Hal ini disebabkan Musharraf telah menjadi tahanan rumah sejak 19 April lalu.

Ia dituduh terlibat dalam konspirasi untuk membunuh mantan perdana menteri Benazir Bhutto, yang meninggal dalam serangan senjata dan bom pada 2007 di Rawalpindi.

Hakim Habibur Rehman mengatakan Musharraf, yang memerintah Pakistan sejak 1999 hingga 2008 itu, harus membayar dua obligasi senilai satu juta rupee (sama dengan 10 ribu dolar). Namun jaminan tersebut tidak secara otomatis melepas ia dari tahanan rumah. Sebab, saat ini ia juga menghadapi beberapa kasus hukum.

Ketika berkuasa, rezim Musharraf menyalahkan pembunuhan Benazir Bhutto pada pemimpin Taliban Pakistan Baitullah Mehsud. Namun Baitullah Mehsud membantah keterlibatan dalam serangan itu dan tewas dalam serangan pesawat tak berawak AS pada 2009.

Musharraf kembali dari pengasingan di Dubai pada Maret untuk ikut serta dalam pemilihan umum pekan lalu. Akan tetapi pengadilan melarang ia kembali mencalonkan diri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement