Jumat 24 May 2013 06:25 WIB

Nikahi Korbannya, Pemerkosa Malaysia Lolos dari Hukuman

Riduan Masmud
Foto: onislam.net
Riduan Masmud

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang pria berusia 40 tahun akhirnya terbebas dari tuntutan pemerkosaan usai menyatakan bersedia menikahi korbannya yang baru berusia 12 tahun. 

Pernikahan antar korban dengan pemerkosanya ini memicu kontroversi yang panas di Malaysia dengan justifikasi kalau praktek ini sejalan dengan ajaran Islam.

Riduan Masmud, seorang pemilik restoran  dituduh memperkosa seorang gadis bawah umur di pelataran parkir mobil pada Februari 2013. Riduan mengenal korban sejak enam bulan lalu. 

Hanya, keluarga korban menarik tuntutan terhadap pemerkosa tersebut usai Riduan menyatakan kesanggupannya untuk menjadikan korban sebagai istri ke-2. Riduan pun berhasil lolos dari hukuman.

"Ada banyak kasus laki-laki menikahi gadis di bawah umur," kata Riduan yang merupakan ayah dari empat anak. "Saya tidak melihat bagaimana kasus saya bisa menjadi berbeda," katanya seperti dikutip the guardian, Kamis (23/5).

Dikutip dari onislam.net, tidak ada usia perkawinan diatur bagi umat Islam di Malaysia. Menurut hukum Malaysia, setiap Muslim dapat menikah di usia berapa pun menyediakan ada izin orang tua dan izin Syariah pengadilan.

Perkara Riduan menuai kontroversi di Negeri Jiran. Banyak media internasional dan aktivis HAM menyoroti kasus tersebut. "Sebagai seorang ibu, saya masih bingung," kata Jainab Ahmad, menteri untuk urusan masyarakat dan konsumen dari negara bagian timur Sabah, seperti dikutip oleh The Sydney Morning Herald.

"Bagaimana mungkin ayah dari gadis itu mengizinkan putrinya menikah dengan pria yang telah memperkosanya? ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement