Jumat 24 May 2013 07:22 WIB

Uni Eropa Cabut Tuduhan Dumping Terhadap Indonesia

Bendera Uni Eropa
Bendera Uni Eropa

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Komisi Eropa telah mencabut tuduhan melakukan dumping terhadap sebuah perusahaan Indonesia yang melakukan ekspor produk pipa baja (threaded tube or pipe cast fittings of malleable cast iron) asal Indonesia ke pasar Uni Eropa.

Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa Arif Havas Oegroseno mengatakan, PT Tri Sinar Purnama dituduh melakukan praktek dumping atas produk pipa baja (threaded tube or pipe cast fittings of malleable cast iron) yang diekspor ke Uni Eropa.

Dubes Ari Havas Oegroseno mengatakan, KBRI Brussel telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan investigator Uni Eropa untuk memberikan informasi dan data yang dimiliki sehingga investigator Uni Eropa dapat melihat permasalahan secara utuh.

Proses investigasi telah berlangsung sejak bulan Juni 2012, demikian Dubes Arif Havas Oegroseno. Hasil penyelidikan Komisi Eropa menunjukkan, impor pipa baja asal Indonesia ke pasar Uni Eropa pada periode investigasi selama setahun hanya 2,5 persen dari keseluruhan impor produk sejenis ke Uni Eropa. Hal ini dipandang tidak mengakibatkan kerugian materiil pada industri Uni Eropa sebagaimana dituduhkan.

Keputusan ini ditetapkan dalam Council Implementing Regulation Uni Eropa Nomor 430/2013 tanggal 13 Mei 2013.Keputusan Uni Eropa tersebut merupakan hasil kerja keras pemerintah Indonesia khususnya KBRI Brussel untuk melindungi akses pasar produk Indonesia di Uni Eropa.

Dikatakannya, Indonesia juga perlu mempelajari secara lengkap kebijaksanaan negara lain untuk mempertimbangkan gugatan antidumping dan membawa kasus ke WTO. "Indonesia adalah negara G20 dengan ukuran ekonomi yang besar sehingga perlu langkah tegas sesuai hukum internasional dalam menghadapi berbagai hambatan perdagangan internasional," kata Dubes Havas menjelaskan, Jumat (24/5).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement