REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR--Polisi Malaysia akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi setelah pengadilan memutuskan pembebasan terhadap anggota oposisi dan aktivis pro-oposisi yang sempat ditahan.
Penahanan itu, menurut laporan Straits Times, dilakukan untuk investigasi berdasar UU Penghasutan 1948, demikian ujar Menteri Dalam Negeri, Ahmad Zahid Hamidi.
Trio oposisi tersebut ditahan pada Kamis kemarin. Berdasar keputusan pengadilan, ketiganya pun dilepas pada Jumat (24/5) setelah hakim menolak berkas polisi yang ingin memproses hukum lebih lanjut kepada tiga orang tersebut.
Menteri Zahid menyatakan banding itu prosedur normal ketika keputusan pengadilan tidak seperti yang diinginkan polisi, lapor Bernama pada Aabtu.
"Yang ingin saya katakan, saya tidak memiliki maksud untuk mencampuri urusan polisi. Ini prosedur normal terhadap keputusan yang tak sejalan dengan polisi, sehingga banding harus dilakukan sebelum polisi bisa mengajukan dakwaan," ujarnya kepada reporter.