Selasa 28 May 2013 11:29 WIB

Prancis 'Blacklist' 17 Negara Penerima Bantuan Asing

Uang Euro  (ilustrasi)
Foto: Reuters/Heinz-Peter Bader
Uang Euro (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Prancis menyusun 17 negara yang masuk dalam hitam karena tidak membantu menyelidiki penipuan bantuan asing, melarang penggunaan bank mereka untuk mendistribusikan dana pembangunan. Dari 17 negara yang di-blacklist Prancis itu, salah satunya adalah Swiss.

Pembantu Menteri Pembangunan Prancis, Pascal Canfin tidak dapat mengatakan berapa banyak bantuan luar negeri Prancis saat ini, yang transit melalui bank-bank di negara-negara yang ditampilkan di daftar hitam baru itu.

Blacklist itu memperluas daftar yang sudah ada terhadap delapan, 'negara-negara dan kawasan non-kooperatif' yang sudah termasuk Botswana, Brunei, Nauru, Guatemala dan Filipina. Selain itu ada juga Lebanon, Panama, Kosta Rika, Uni Emirat Arab, Dominica, Liberia, Trinidad dan Tobago, dan Vanuatu.

Para pejabat Prancis membenarkan tindakan itu. Mereka mengatakan, ada kekurangan transparansi di negara-negara dalam daftar. Mereka menyebut, negara-negara miskin dan berkembang yang sering menjadi korban utama penipuan itu.

"Tujuannya adalah terutama pencegahan, untuk menekan negara-negara dengan mempublikasikan daftar ini demi kemajuan menuju transparansi," kata mereka seperti dinukil dari AFP.

Hal itu menimbulkan skandal merusak yang melibatkan Jerome Cahuzac, seorang mantan menteri anggaran yang pernah

bertugas memerangi penggelapan pajak tetapi mengaku memiliki rekening bank asing yang dirahasiakan setelah beberapa bulan terjadi penolakan.

sumber : AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement