REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK -- Mahkamah Internasional dibawah PBB membebaskan dua mantan perwira Serbia atas tuduhan melakukan kejahatan perang dalam perang Balkan tahun 1990-an.
Tim hakim di Mahkamah Pidana Internasional untuk negara bekas Yugoslavia itu, Kamis (30/5) mengatakan bahwa jaksa tidak mengajukan cukup bukti untuk mengaitkan mantan kepala intelijen Serbia, Jovica Stanisic dan mantan wakilnya, Franko Simatovic, dengan berbagai kejahatan di Kroasia dan Bosnia.
Tim jaksa dapat mengajukan banding atas pembebasan itu. Keputusan itu diumumkan sehari setelah mahkamah kejahatan perang PBB menghukum enam pemimpin politik dan militer Bosnia-Kroasia atas tuduhan pembunuhan, pemerkosaan dan pengusiran warga Muslim dari Bosnia semasa pecahnya negara Yugoslavia.
Tim hakim mengatakan para pemimpin Kroasia, termasuk mendiang Presiden Kroasia Franjo Tudjman terlibat dalam rencana mendirikan negara mini Kroasia di Bosnia.