REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Lembaga PBB mengutuk pemerintah Myanmar yang memaksakan kebijakan pembatasan dua anak bagi keluarga muslim.
Wakil Juru Bicara Sekretaris Jenderal, Ban Ki-moon, Eduardo del Buey mengeluarkan pernyataan yang mengatakan pembatasan anak akan merusak hak fundamental. Dia meminta pemerintah Myanmar mengakhiri kebijakan tersebut.
Otoritas Myanmar mengatakan pembatasan berlaku untuk dua kota yakni Buthidaung dan Maundaw yang memiliki populasi muslim tertinggi di kawasan selatan Rakhine. PressTV, Jumat (31/5), melaporkan mereka dipaksa untuk menekan laju pertumbuhan penduduk Muslim.
Kelompok Hak Asasi Manusia mengatakan kebijakan tersebut menjadikan Myanmar sebagai satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan pembatasan bagi kelompok agama. Ratusan warga Muslim Rohingya diyakini telah dibunuh dan ribuan lainnya harus mengungsi karena serangan umat Budha ekstrimis.
Kekerasan yang semua ada di Rohingya telah menyebar ke kota lain dimana warga Muslim sudah diakui sebagai warga negara. Sekitar 800 ribu Muslim Rohingya di Rakhine tidak mendapatkan hak warga negara karena kebijakan diskriminasi. Hal itu membuat mereka rentan menjadi korban kekerasan dan pengusiran.