REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia melarang perusahaan rokok dan agen pemasarannya menggunakan wanita untuk mempromosikan produk rokok dalam segala bentuk periklanan.
Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Seri Dr S Subramaniam mengatakan, pihaknya juga akan mengkaji pelarangan terhadap penggunaan wanita untuk mempromosikan rokok di kelab malam, maupun di gerai-gerai dan promosi langsung kepada pelanggan.
Subramaniam seperti dikutip media lokal di Kuala Lumpur, Senin (3/6) mengatakan, bentuk promosi rokok secara langsung dan tidak langsung adalah dilarang, termasuk pemberian diskon.
"Mereka (perusahaan rokok) juga tidak boleh mensponsori program seperti aktivitas kemasyarakatan atau olahraga, baik secara langsung maupun tidak langsung," katanya menjelaskan.
Peringatakan kesehatan pada bungkus rokok yang memaparkan akibat negatif dari merokok, akan dibuat dengan ukuran grafik diperbesar dari 40 persen menjadi 50 persen. Kementerian Kesehatan Malaysia juga akan meminta perusahaan rokok di Malaysia untuk mengurangi kadar tar serta nikotin dalam tembakau, sebagai langkah mengurangi kebiasaan merokok di kalangan warga Malaysia.
Jumlah perokok di Malaysia diperkirakan mencapai empat juta orang yang menghabiskan antara 500 hingga 600 ringgit per bulan untuk membeli rokok.
Sementara itu, harga beberapa merk rokok di Malaysia mengalami kenaikan 30 sen per bungkus. British American Tobacco (BAT) Malaysia mengumumkan kenaikan harga rokok keluarannya berlaku mulai hari ini.
Pejabat BAT Malaysia, Datuk William Toh mengatakan, kenaikan harga tersebut dilakukan karena perusahaan berhadapan dengan masalah kenaikan biaya produksi akibat tekanan inflasi, buruh dan biaya pengeluaran. "Selain itu perdagangan rokok secara ilegal juga mempengaruhi penjualan," imbuh William.