REPUBLIKA.CO.ID,DEN HAAG -- Para hakim Mahkamah Internasional (ICC) Senin (3/6) menangguhkan dakwaan kepada mantan presiden Pantai Gading, Laurent Gbagbo. Menurut para hakim, tidak cukup bukti yang kuat yang memberatkan Gabgbo untuk layak diadili saat ini.
Gbagbo menghadapi beberapa tuduhan yang berpangkal pada tuduhan keterlibatannya dalam kekerasan setelah ia kalah dalam pemilihan presiden tahun 2010 yang disengketakan. Seorang jurubicara ICC mengatakan bahwa tim jaksa harus menyediakan lebih banyak bukti atau melakukan lebih banyak penyelidikan sebelum peradilan dapat dijalankan. Para hakim ICC memberi waktu sampai tanggal 15 November bagi jaksa untuk berusaha memperkuat bukti mereka.
sumber : VOA
Advertisement