REPUBLIKA.CO.ID, NAIROBI -- Lebih dari 8.000 warga Kenya mengupayakan ganti rugi jutaan dolar (miliaran rupiah) dari bekas penjajah, Inggris. Tuntutan ganti rugi itu atas peristiwa penganiayaan dalam perlawanan Mau Mau pada 1950, kata masyarakat hukum negara itu pada Selasa (4/6).
"Masyarakat Hukum Kenya (LSK) menerima daftar mantan pejuang Mau Mau, yang minta ganti rugi miliaran shilling dari pemerintah Inggris," kata pernyataan kepala LSK Apollo Mboya, seperti dilansir dari AFP. Permintaan itu menyusul uji perkara pada Oktober 2012 di Pengadilan Tinggi London, tempat tiga warga usia lanjut Kenya diberi lampu hijau untuk menggugat pemerintah Inggris.
Sejak itu, salah satu lembaga hukum mengajukan lebih dari 8.000 nama, sementara yang lain mencatatkan lebih dari 700 lagi. Angka itu diprediksi meningkat untuk dikirim dari Komisi Hak Asasi Manusia Kenya, yang mendukung uji perkara awal, tambah pernyataan tersebut.
Namun, upaya tersebut dirusak persaingan antara lembaga hukum Kenya dengan Inggris, kata Mboya. Masyarakat hukum berusaha menengahinya. "Kami akan mengikuti alur perkara ganti rugi di pengadilan Inggris dan juga perilaku profesional pengacara terlibat untuk memastikan korban mendapat ganti rugi memadai," tambah Mboya.
Sedikit 10.000 orang tewas dalam pemberontakan Mau Mau pada 1952-1960 terhadap pemerintahan jajahan Inggris dan penumpasan keji. Beberapa sumber memberikan perkiraan jauh lebih tinggi. Perhatian lebih dunia pada saat itu diberikan kepada 32 pemukim kulit putih, yang dibunuh selama pemberontakan tersebut.