Sabtu 08 Jun 2013 18:11 WIB

Libya Banding atas Putusan Kasus Anak Gaddafi

Seif al Islam
Foto: Reuters
Seif al Islam

REPUBLIKA.CO.ID,Libya mengajukan keberatan atas perintah Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC)  agar putra mendiang diktator Moammar Gaddafi yang juga pernah dianggap sebagai penggantinya, diadili di Denhaag.

Dalam pengajuan banding Jumat (7/6), ICC diminta mengubah putusannya agar Seif al-Islam Gadhafi diadili di ICC dan mencabut perintah agar Libya menyerahkan Seif al-Islam, yang kini ditahan milisi di kota Zintan, Libya.

 

Libya menyatakan akan menyerahkan alasan atas pengajuan bandingnya itu dalam waktu tiga pekan.

Para hakim ICC pekan lalu memutuskan bahwa Libya tidak dapat memberikan peradilan yang adil bagi Seif al-Islam dan meminta para pemimpin baru negara itu agar menyerahkannya ke ICC untuk menghadapi mahkamah atas tuduhan pembunuhan dan penganiayaan demonstran dalam pergolakan yang menumbangkan rezim ayahnya pada tahun 2011.

sumber : VOA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement