Sabtu 08 Jun 2013 20:36 WIB

Bakar Gedung, Pria Cina Dijatuhi Hukuman Mati

Kebakaran  (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kebakaran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, HANGZHOU -- Seorang pria yang berusia 25 tahun dan membakar satu gedung sehingga menewaskan delapan orang dan melukai satu orang dijatuhi hukuman mati oleh satu pengadilan di Provinsi Zhejiang di Cina Timur pada Sabtu (8/6) waktu setempat.

Satu Pengadilan Rakyat di Kota Taizhou menjatuhkan hukuman itu atas Lin Binwei, yang didakwa membakar satu gedung pada 23 Februari sebagai cara balas dendam terhadap seorang pria yang bermarga Liu, gara-gara pertengkaran pribadi.

Di pengadilan tersebut, Lin mengatakan ia tak keberatan dengan dakwaan itu. Lin mengakui ia melakukan pembalasan terhadap Liu sebab ia menduga pacarnya berselingkuh dengan Liu.

Liu, pemilik toko sepatu daring, menyimpan barang dagangannya di dalam bangunan itu di lantai satu. Lin membakar bangunan tersebut dan api menyebar ke lantai atas, yang menjadi tempat tinggal.

sumber : Antara/Xinhua
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement