REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO -- Pengadilan Tingkat Banding Mesir menunda sidang kedua mantan presiden Hosni Mubarak, Sabtu (8/6) menjadi Senin (10/6). Hakim ketua menunda sidang tidak lama setelah sidang dimulai di Akademi Kepolisian di Kairo. Hakim mengatakan ia perlu waktu untuk meninjau bukti-bukti.
Pengadilan semula menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Mubarak dan menteri dalam negerinya, Habib al-Adly, dan membebaskan enam pembantu Mubarak.
sumber : VOA
Advertisement