Ahad 09 Jun 2013 20:04 WIB

Menipu, Adik Ipar Peraih Nobel di Cina Dihukum 11 Tahun

Hukuman (ilustrasi)
Foto: Antara
Hukuman (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BEIJING -- Pengadilan China menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun untuk saudara ipar peraih nobel Liu Xiaobo atas tuduhan penipuan. Polisi menahan Liu Hui pada Januari karena dicurigai terlibat kasus penipuan terkait jual beli properti. Pengacara Mo Shaoping mengatakan bahwa Liu Hui dijatuhi hukuman dalam sidang pengadilan di Beijing yang berlangsung pada Ahad (9/6). "Hukuman tersebut dibuat dengan bukti yang tidak mencukupi dan sama sekali tidak adil," kata Mo seraya menambahkan bahwa Liu akan mengajukan banding.

Liu Hui adalah saudara ipar laki-laki pegiat politik China Liu Xiaobo yang dijatuhi hukuman penjara 11 tahun pada 2009 atas tuduhan subversi setelah ia mengedarkan sebuah piagam menuntut reformasi demokrasi. Liu Xiaobo dianugerahi Nobel Perdamaian pada 2010.

Istri peraih nobel tersebut, Liu Xia turut menghadiri sidang pada Ahad (9/6), kata Mo.Liu Xia meninggalkan rumahnya pada April setelah bertahun-tahun menjalani tahanan rumah, untuk menghadiri pembukaan sidang saudara laki-lakinya itu. "Liu Xia merasa sangat marah dengan keputusan hukum tersebut dan ia berpikir keputusan tersebut benar-benar merupakan keputusan politik," kata Mo.

Seorang petugas pengadilan yang dihubungi lewat telepon tidak bisa memberikan konfirmasi atas keputusan pengadilan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement