Selasa 11 Jun 2013 08:23 WIB

Hina Emir Kuwait di Twitter, Seorang Wanita Dipenjara

Twitter
Twitter

REPUBLIKA.CO.ID,KUWAIT -- Pengadilan Kuwait, Senin (10/6) menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun kepada seorang wanita karena menghina Emir Kuwait melalui Twitter.

Huda Al-Ajmi, guru berusia 37 tahun, dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena mencoba menggulingkan rezim dan penyalahgunakan telepon genggam. Pengadilan memberikan hak banding di pengadilan tinggi dan mahkamah agung. Huda saat ini masih harus menjalani masa hukuman sementara proses banding ditangani.

Beberapa pihak mengatakan ini adalah vonis terberat yang dijatuhkan kepada aktivis online di Kuwait, sejak pemerintah mulai mengetatkan kontrol atas berbagai kegiatan aktivis di internet Oktober lalu.

Dalam beberapa bulan terakhir pengadilan di Kuwait telah menghukum beberapa pengguna Twitter karena dinilai menghina penguasa negara tersebut, Sheikh Sabah al-Ahmad al-Sabah. Aktivis oposisi Rashed al-Enezi mendekam di penjara sejak Januari lalu karena sejumlah twitnya dianggap melecehkan emir.

Ia divonis 20 bulan penjara dan masih diadili untuk dua kasus lain yang serupa. Pada April lalu, pemimpin oposisi dan bekas anggota parlemen, Mussallam al-Barrak, divonis lima tahun penjara karena pernyataannya di satu rapat terbuka. Pengadilan al-Mussallam memicu aksi protes dan dikecam oleh beberapa organisasi HAM internasional. Menghina Emir termasuk pelanggaran hukum di Kuwait dan pelakunya bisa dihukum penjara maksimum selama lima tahun.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement