Rabu 12 Jun 2013 07:13 WIB

Parlemen Rusia Loloskan Aturan Anti-Gay

Rep: Nur Aini/ Red: Citra Listya Rini
Gay (ilustrasi)
Foto: IFELICIOUS.COM
Gay (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Parlemen majelis rendah Rusia, Duma, meloloskan aturan yang memberi denda berat bagi pemberi informasi mengenai homoseksual kepada warga berusia di bawah 18 tahun.

BBC melaporkan aturan tersebut akan dilaksanakan jika sudah disetujui majelis tinggi dan Presiden Vladimir Putin. Sementara itu, kampanye dukungan terhadap gay dan anti-gay bentrok di luar Duma. Kekerasan antara demontran menyebar ke jalan tengah Moskow pada Selasa (11/6) waktu setempat.

Majelis rendah juga melooskan aturan yang mensanksi tiga tahun penjara bagi mereka yang mengganggu penganut agama. Aturan tersebut dibuat setelah anggota band punk, Pussy Riot ditangkap karena melakukan protes anti-Putin di katedral Orthodox pada Februari 2012. 

Undang-undang baru tentang menyinggung keagamaan juga akan berlaku setelah disetujui majelis tinggi dan presiden. Di bawah aturan baru itu, individu yang mempromosikan kegiatan homoseksual pada anak di bawah umur akan didenda 5.000 rouble.

Sementara pejabat pemerintah yang melakukan hal serupa akan didenda 10 kali lipat. Bisnis dan sekolah yang melakukan promosi homoseksual akan didenda 500 ribu rouble. 

Homoseksual tidak masuk kriminal di Rusia pada 1993. Namun, sentimen anti-gay tetap tinggi. Dalam jajak pendapat, setengah penduduk Rusia percaya komunitas gay dan lesbian seharusnya tidak mendapat hak yang sama dengan warga lain. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement