Rabu 12 Jun 2013 13:54 WIB

Kelompok HAM Gugat Program NSA

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Djibril Muhammad
Program NSA - ilustrasi
Program NSA - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Kelompok HAM warga, American Civil Liberties Union, menggugat pejabat senior pemerintah Amerika Serikat. Hal ini dilakukan untuk menutup program pengawasan lalu lintas internet milik NSA, yang baru saja dibocorkan pegawai mereka sendiri.

Kelompok HAM mendaftarkan gugatan mereka di pengadilan Amerikat distrik New York Selatan. Bagi kelompok pejuang hak sipil ini pemerintah telah melakukan pelanggaran kebebasan berbicara dan hak individual atau privasi yang dijamin konstitusi.

Gugatan ini dilakukan setelah, mantan pegawai kontrak NSA, Edward Snowden membocorkan program rahasia pemerintah yang merekam lalu lintas data dan pembicaraan telepon dan internet masyarakat.

Berdasarkan data yang diperoleh The Guardian dan Washington Post program PRISM mampu merekam lalu lintas internet melalui perusahaan telekomunikasi dunia. Ahli hukum mengatakan laporan Snowden ini diyakini mampu mendorong gugatan ACLU.

Direktur Inteljen Nasional AS, James Clapper mengakui beberapa hal yang diungkap Snowden memang benar-benar ada.

Sebelumnya gugatan Amnesti Internasional gagal di Mahkamah Agung AS. Gugatan Amnesti Internasional pada Februari dimentahkan Mahkamah Agung AS karena gagal membuktikan penyadapan telepon.

Kala itu, tutur profesor dari Washington University School of Law, Neil Richards, pemerintah mengatakan hanya mengumpulkan metadata. Namun menurut partner hukum Tully Rickney, John Mahoney pengakuan Clapper bisa menjadi jalan menuju gugatan hukum.

Mahoney mengatakan dirinya menyetujui perlindungan nasional yang dijalankan Pemerintah. Namun menyadap setiap pembicaraan telepon dan pesan di internet menurut dia sangat berlebihan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement