Rabu 12 Jun 2013 17:26 WIB

Pemerintah AS Digugat Karena Lakukan Penyadapan Telepon

Penyadapan (ilustrasi)
Penyadapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kelompok pembela hak masyakarat sipil The American Civil Liberties Union (ACLU) pada Selasa mengajukan gugatan hukum kepada sejumlah pejabat pemerintah Amerika Serikat untuk menghentikan program penyadapan telepon yang dilakukan oleh National Security Agency (NSA).

Gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Distrik New York itu mengatakan bahwa tindakan penyadapan rekaman komunikasi telepon oleh pemerintah Amerika Serikat telah melanggar hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi.

Sebelumnya, mantan kontraktor NSA Edward Snowden memicu kontroversi ketika menyatakan pemerintah Amerika Serikat dengan sengaja mengumpulkan dan menyimpan rekaman telepon dan internet dari perusahaan-perusahaan telekomunikasi besar.

Direktur Intelejen Nasional James Clapper mengakui keberadaan program yang dinyatakan oleh Snowden tersebut.

Beberapa pengamat hukum mengatakan bahwa ACLU kemungkinan besar dapat memenangkan gugatannya setelah munculnya pernyataan Snowden dan Clapper. Gugatan yang sama pernah diajukan oleh Amnesti Internasional pada Februari namun gagal karena kekurangan bukti.

"Gugatan kali ini mempunyai dasar karena program penyadapan itu berpeluang melanggar konstitusi. Perekaman setiap panggilan telepon dan pesan internet dari setiap warga Amerika Serikat terlalu berlebihan untuk dihubungkan dengan masalah keamanan nasional," kata ahli hukum John Mahoney.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat sampai saat ini menolak untuk berkomentar mengenai gugatan tersebut.

Sementara itu Presiden Barack Obama sendiri membela tindakan pengawasan aktivitas telepon dan internet dari warga Amerika. Dia menyebut program itu sebagai "pelangaran ringan" terhadap privasi yang dibutuhkan untuk mempertahankan negara dari serangan luar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement