REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA--Jauh-jauh datang ke negeri orang, dua bersaudara laki-laki asal India ini malah menjalankan profesi terlarang, menjadi mucikari sekaligus wakil sindikat prostitusi di Geylang. Kini keduanya harus mendekam di penjara Singapura selama 3 1/2 bulan.
Raman and Lakashmanan Selvaraj, 26 tahun semula berharap hanya menerima hukuman denda setelah mengaku bersalah pada 3 Juni lalu. Mereka berdua bertanggung jawab mengelola enam fasilitas bordil dan mengoleksi uang dari para wanita yang menjalankan praktik prostitusi. Polisi Singapura membekuk keduanya pada Desember tahun lalu.
Lakashmanan tiba di Singapura pada Oktober 2012 dan bertemu dengan Balamurugan Selvam Paneer, 32, yang mengoperasikan bisnis eksploitasi wanita dari India di negeri jiran tersebut.
Lakashmanan bertugas membelikan makanan bagi wanita-wanita yang dieksploitasi dan mengumpulkan uang yang mereka peroleh dari para pelanggan. Uang tersebut lantas diserahkan kepada Balamurugan, yang kemudian membaginya lagi untuk kebutuhan belanja lalu menyerahkan sisanya kepada bos sindikat yang berada di India.