Kamis 13 Jun 2013 09:12 WIB

Pengusaha Arab Saudi Minta Amnesti Pekerja Asing Diperpanjang

Rep: Nur Aini/ Red: Mansyur Faqih
Kementrian Tenaga Kerja Arab Saudi akan melakukan inspeksi ke setiap rumah untuk mencari pekerja asing ilegal setelah masa amnesti tiga bulan yang berakhir pada 3 Juli.
Foto: Arab News
Kementrian Tenaga Kerja Arab Saudi akan melakukan inspeksi ke setiap rumah untuk mencari pekerja asing ilegal setelah masa amnesti tiga bulan yang berakhir pada 3 Juli.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pengusaha dan ekonom Arab Saudi meminta perpanjangan batas waktu untuk amnesti perubahan status pekerja asing yang semula dibatasi sampai 3 Juli. Sedikitnya ada dua juta pekerja asing d Arab Saudi. 

"Menurut laporan sekitar 500 ribu pekerja asing yang mengoreksi status mereka. Ini berari masa tenggang perlu diperpanjang untuk membantu 1,5 juta pekerja asing untuk melegalisasi status mereka," ungkap ekonom, Ihsan Buhulaiga dikutip Arabnews.

Buhulaiga menggarisbawahi upaya bersama dari kedutaan asing, Arab, dan menteri tenaga kerja dan dalam negeri untuk membatu pekerja asing memenuhi tenggat waktu.

"Ini bukan proses yang sederhana. Ini melibatkan banyak pekerjaan. Antrean panjang di depan kedutaan," ungkapnya.

Pekerja asing dan bisnis menunjukkan keseriusan mereka mengubah status selama dua bulan terakhir.

"Tapi masa  tenggang untuk memperbaiki status tidak cukup. Jika pemerintah memberikan tiga bulan lagi, saya yakin semua perusahaan dan pekerja akan mampu memperbaiki status mereka pada Oktober," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement