Sabtu 15 Jun 2013 14:44 WIB

Facebook dan Microsoft Ungkap Permintaan Data Pemerintah AS

Rep: Nur Aini/ Red: Karta Raharja Ucu
Facebook (ilustrasi
Foto: BLOOMBERG
Facebook (ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Facebook dan Microsoft membuat kesepakatan dengan Pemerintah AS untuk merilis informasi terbatas mengenai jumlah permintaan data yang diawasi intelijen.

Pada Jumat (14/6) kemarin, Facebook menjadi perusahaan pertama yang merilis angka permintaan pengumpulan data rahasia Pemerintah Negeri Paman Sam. Mereka memposting di dalam blognya, jika perusahaan telah menerima permintaan antara sembilah ribu sampai sepuluh ribu data pengguna pada semester kedua 2012. Permintaan itu juga meliputi 18-19 ribu data pengguna. Sementara, Facebook memiliki 1,1 miliar pengguna di seluruh dunia.

Menurut sumber yang dekat dengan Facebook, kesepakatan dengan Departemen Kehakiman tersebut melarang Facebook mengatakan berapa banyak perintah rahasia yang dikeluarkan di bawah Undang-Undang Pengawasan Intelijen Asing. Hingga kini, semua informasi tentang permintaan di bawah aturan itu, termasuk keberadaannya, dianggap rahasia.

Sementara Microsoft mengaku menerima permintaan dari semua jenis informasi mengenai 31 ribu akun pengguna di semester kedua 2012. Dalam sebuah laporan yang dikeluarkan Microsoft, mereka menerima permintaan mengenai kriminal yang melibatkan 24.565 akun di keseluruhan pada 2012.

Sedangkan Google mengtakan sedang bernegosiasi dengan Pemerintah AS untuk bisa menerbitkan informasi permintaan data. Facebook, Google, dan Microsof secara terbuka mendesak Pemerintah AS memberi izin perusahaan mengungkap jumlah dan ruang lingkung permintaan pengumpulan data rahasia, setelah dokumen bocor ke Washington Post dan Guardian. Pemerintah As dituding memiliki akses langsung ke komputer perusahaan sebagai bagian dari program Badan Keamanan Nasional.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement