REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT -- Kuwait menghukum mati dengan cara digantung dua pria Mesir pada Selasa (18/6). Seorang terhukum mati adalah pelaku pembunuhan dan seorang lagi untuk penculikan dan pemerkosaan.
Kantor berita KUNA melaporkan, pelaksanaan hukuman mati tersebut adalah yang kedua kalinya di negara Teluk Arab tersebut pada tahun ini.
Ahmad al-Beili dihukum mati atas pembunuhan berencana terhadap dua orang dan Hajjaj al-Saeedi ditetapkan bersalah karena memerkosa lima anak, kata KUNA, dengan menambahkan bahwa terdapat 29 pesakitan dalam daftar hukuman mati.
Pada April, Kuwait menggantung tiga pria yang dihukum atas pembunuhan, sebagai pelaksanaan hukuman mati pertama sejak tahun 2007. Pemantau Hak Asasi Manusia yang menentang hukuman mati telah mendesak pemerintah Kuwait pada Senin untuk menghentikan eksekusi itu.
"Putaran baru hukuman mati ini menunjukkan bahwa Kuwait bergerak ke arah yang salah mengenai hukuman mati," ujar Joe Stork, wakil direktur lembaga HAM untuk Timur Tengah, dalam pernyataannya, seperti dilansir Reuters.