Rabu 19 Jun 2013 23:49 WIB

Pengadilan: Keluarga Bisa Tuntut Kematian Tentara Inggris

Tentara Inggris di Aghanistan
Foto: telegraph.co.uk
Tentara Inggris di Aghanistan

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Keluarga tentara Inggris yang tewas dalam pertempuran di Irak dapat menuntut pemerintah untuk kelalaian dan kerugiaan di bawah hukum hak asasi manusia, kata keputusan Mahkamah Agung di London pada Rabu (19/6).

Pengacara anggota keluarga, yang sekarang dapat melanjutkan ke pengadilan, menyatakan aturan berarti Kementerian Pertahanan (MoD) harus membekali secara memadai prajurit ke medan perang. Perkara itu menyangkut tiga tuduhan dari kematian dan cedera beberapa tentara Inggris dalam perang di Irak antara 2003 hingga 2006.

Janda Stephen Allbutt (35 tahun), ditambah tentara cedera Daniel Twiddy dan Andrew Julien, menurut laporan AFP, menuntut atas peristiwa tembakan teman pada Maret 2003, ketika tank mereka dihantam sesamanya. Mereka berpendapat bahwa tentara itu tidak dilatih memadai dan tanknya kekurangan teknologi dan peralatan, yang dapat mencegah kejadian tersebut.

Kementerian Pertahanan berpendapat, tuduhan itu memukul asas kekebalan tempur, yang tidak termasuk tanggung jawab atas kelalaian yang terlibat dalam tugas. Namun, hakim Mahkamah Agung menolak itu dalam keputusan mayoritas.

Tuduhan lain dibawa kerabat Phillip Hewett (21) dan Lee Ellis (23) yang tewas dalam dua kejadian terpisah pada 2005 dan 2006 ketika lapis baja ringan Land Rover Snatch mereka melindas bom jalanan. Pengacara mereka berpendapat bahwa Kementerian Pertahanan dalam Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa wajib mengambil langkah pencegahan untuk melindungi nyawa tentara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement