Jumat 21 Jun 2013 03:12 WIB

Ini Ganjaran untuk Penganiaya PRT Indonesia

Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,vKUALA LUMPUR---Pasangan suami istri di Malaysia dijatuhi hukuman penjara 25 tahun oleh Mahkamah Sesyen Johor Bahru, Johor, Rabu (19/6) karena terbukti bersalah menganiaya pembantu rumah asal Indonesia, Marsini hingga mengalami cedera parah.

Penganiayaan tersebut dilakukan sejak Juli hingga September 2012 hanya gara-gara alasan sepele, korban yang berusia 22 tahun tidak pandai memasak, demikian seperti dikutip media terbitan Kuala Lumpur, Kamis.

Hakim Nu'Aman Mahmud Zuhudi menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan 10 sebatan bagi Mohd Shukur, seorang pedagang mobil, untuk tuduhan pertama mengakibatkan kecederaan parah, dan 10 tahun penjara untuk kesalahan kedua memperdagangkan korban.

Sementara istrinya Daeng Norul Asyikin, seorang guru sekolah menengah, dijatuhi hukuman 10 dan 15 tahun masing-masing untuk kesalahan pertama dan kedua. Namun pasangan itu hanya akan dipenjara 15 tahun setelah pengadilan menyatakan kedua kesalahan itu dilakukan bersamaan. Pelaksanaan hukuman itu akan ditangguhkan hingga selesainya sidang banding di Pengadilan Tinggi.

Nu'Aman menetapkan uang jaminan bagi setiap tertuduh dinaikkan dari 20 ribu menjadi 25 ribu ringgit. Pasangan tersebut membayar uang jaminan itu. Marsini menderita luka parah akibat dianiaya menggunakan pisau, pemukul golf, gantungan baju, ikat pinggang, air panas, minyak panas dan sendok panas di rumah terdakwa di Taman D'Utama, Perling, Johor Bahru.

Pasangan tersebut juga didakwa memerdagangkan Marsini dengan memaksa korban bekerja sebagai pembantu rumah di alamat tersebut pada 23 September 2012. Hakim Nu'aman mengatakan, perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan dan korban tidak layak diperlakukan seperti itu. "Kedua terdakwa juga merupakan orang-orang berpendidikan, bahkan salah satunya adalah guru. Mereka bisa berfikir mana yang baik mana yang buruk," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement