REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Departemen Dalam Negeri Palestina di Gaza menerapkan hukuman mati bagi pelaku spionase bekerja sama dengan dinas keamanan Zionis Israel sejak 10 tahun lalu.
''Berdasarkan undang-undang dan syariat agama serta dalam rangka merealisasikan hak-hak bangsa dan negara kita, maka prosesi hukuman mati bagi intel Zionis AG (49 tahun) dan HKH (43 tahun) telah dilakukan,'' sebut laporan Depdagri Palestina seperti dikutip Infopalestina.
Pelaksanaan hukuman mati bagi spionase Israel juga dilakukan untuk menjaga keamanan bersama rakyat Palestina.
Keduanya telah dihukum gantung setelah hakim memutuskan vonis karena terbukti melakukan aksi memata-matai warga Palestina untuk dilaporkan ke Zionis. keduanya telah melanggar undang-undang No 131 dari UU revolusi tahun 1979.
Adapun kesalahan terdakwa telah mengakibatkan sejumlah rumah, warga, pangkalan militer, keamanan dan pemerintahan jadi sasaran Zionis. Kesalahan terdakwa telah menimbulkan korban dari kalangan anak-anak, wanita, lansia, pejuang perlawanan sejak 10 tahun lalu.