Ahad 23 Jun 2013 18:28 WIB

Tinggalkan Hong Kong, Snowden Menuju Kuba?

Edward Snowden
Foto: AP/The Guardian
Edward Snowden

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Mantan pegawai Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat yang dituduh melakukan kegiatan mata-mata oleh AS, Edward Snowden, diperkenankan meninggalkan Hong Kong pada Ahad (23/6) karena perjanjian ekstradisi AS tidak sesuai dengan hukum. Demikian pernyataan resmi pemerintah Hong Kong.

Snowden dikabarkan menuju Moskow pada Ahad (23/6) dengan penerbangan tujuan akhir mungkin Kuba, Ekuador, Iceland atau Venezuela, menurut sejumlah sumber. Perjalanan itu telah membuat berang Washington, kemanapun negara yang dijadikan tujuan akhir oleh Snowden.

Media Rusia, Interfax mengutip suatu sumber dari penerbangan Aeroflot yang menuturkan ada satu tiket dengan nama Snowden untuk jalur Moskow - Kuba. Itas-TASS mengutip sumber lain yang menyebutkan Snowden akan terbang dari Havana ke Ibukota Venezuela, Caracas. Harian South China Morning Post mengatakan tujuan akhir penerbangannya mungkin Ekuador atau Iceland.

Seorang juru bicara bagi Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan tidak mengetahui keberadaan Snowden dan rencana perjalanannya. Laman anti-rahasia Wikileaks mengatakan telah membantu Snowden menemukan suaka politik di suatu negara demokratis. Tidak dirinci lebih lanjut kecuali mengatakan bahwa Snowden 'Baru-baru ini berada di wilayah udara Rusia' bersama penasehat hukum Wikileaks.

Pendiri Wikileaks, Julian Assange mengatakan pekan lalu bahwa ia tidak akan meninggalkan tempat perlindungannya ke Kedubes Ekuador di London bahkan jika Swedia berhenti mengajukan tuntutan pelecehan seksual terhadap dirinya karena ia takut ditahan atas permintaan AS.

Pihak berwenang AS telah menuduh Snowden melakukan pencurian properti milik pemerintah AS, percakapan tidak sah mengenai informasi pertahanan nasional dan percakapan intelejen oleh orang-orang yang tidak sah dengan dua surat tuntutan di bawah undang-undang spionase AS. AS telah meminta Hong Kong , wilayah administrasi khusus Cina, untuk memulangkan Snowden.

"Pemerintah AS sebelumnya mengajukan permintaan ke pemerintah Hong Kong untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan sementara terhadap Snowden," kata pemerintah Hong Kong.

"Berhubung dokumen yang disiapkan pemerintah AS tidak sepenuhnya memenuhi standar hukum yang berlaku di Hong Kong, maka pemerintah Hong Kong telah meminta AS untuk memberikan informasi tambahan...karena pemerintah Hong Kong belum memiliki informasi yang cukup untuk memproses penangkapan sementara, maka tidak ada dasar hukum untuk membatasi Snowden meninggalkan Hong Kong," tambah pemerintah Hong Kong.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement