Rabu 26 Jun 2013 13:47 WIB

Kontraktor Saudi Minta Perpanjangan Waktu Amnesti

Rep: Nur Aini/ Red: Mansyur Faqih
Kementrian Tenaga Kerja Arab Saudi akan melakukan inspeksi ke setiap rumah untuk mencari pekerja asing ilegal setelah masa amnesti tiga bulan yang berakhir pada 3 Juli.
Foto: Arab News
Kementrian Tenaga Kerja Arab Saudi akan melakukan inspeksi ke setiap rumah untuk mencari pekerja asing ilegal setelah masa amnesti tiga bulan yang berakhir pada 3 Juli.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kontraktor utama di Arab Saudi meminta pemerintah memperpanjang tenggat waktu amnesti yang sebelumnya ditetapkan pada 3 Juli 2013. Mereka meminta perpanjangan hingga 4 November. Agar para pekerja asing memiliki waktu cukup untuk memperbaiki status mereka. 

"Ada sejumlah besar pekerja masih menunggu giliran mereka untuk memperbaiki status dan beberapa hari yang tersisa tidak akan cukup," ujar Ketua Komite Kontraktor untuk Kamar dagang dan Industri Jeddah, Abdullah Ridwan dikutip Arabnews

Dia meminta kepada Raja Abdullah untuk memperpanjang tenggat waktu sampai 1 Muharram atau 4 November. Permintaan tersebut muncul di tengah harapan para utusan diplomatik untuk perpanjangan waktu amnesti. 

Juru bicara Mawad Emar Holding Co, Faisal Al-Oqail mengatakan periode amnesti tidak akan memadai untuk memperbaiki status sejumlah besar pekerja.

Sementara itu, Kementrian Tenaga Kerja memperingatkan adanya denda dan hukuman penjara kepada pekerja ilegal setelah 3 juli. Sekitar 200 ribu warga Yaman telah dideportasi selama periode amnesti. "Lebih dari seribu warga Yaman meninggalkan kerajaan setiap hari dengan bus," ujar Ketua Dewan Koordinasi Agung untuk Yaman di Arab Saudi, Taha Al-Humairy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement