Rabu 26 Jun 2013 15:00 WIB

Biksu: Muslim Myanmar Harus Murtad Jika Nikahi Perempuan Buddha

Biksu Wirathu
Foto: myanmarmuslim.net
Biksu Wirathu

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Tokoh biksu ultranasionalis Myanmar, U Wirathu mendesak parlemen untuk menerima usulan Rancangan Undang-Undang soal perkawinan antar-agama di Myanmar.

Dikutip dari irrawady.org, Undang-Undang tersebut bakal membatasi perkawinan antar-agama dan penganut kepercayaan di Myanmar. Wirathu dan ratusan biksu dalam konvensi di Yangon, 13-14 Juni lalu mendukung draf kontroversial tersebut. 

Draf tersebut bakal menyaratkan perempuan Buddha yang ingin menikah dengan pria Muslim untuk meminta izin dari orangtua dan pejabat pemerintah lokal setempat.

Draf itu juga mengharuskan setiap Muslim yang menikahi perempuan Buddha harus mengubah keyakinannya untuk menjadi pemeluk Buddha alias murtad.

Proposal tersebut memicu badai reaksi dan kritik dari aktivis hak asasi manusia (HAM). Kelompok perempuan sudah menegaskan, akan melawan rancangan beleid tersebut. 

Hanya, Wirathu tetap kukuh dengan keyakinannya. "Draf final sudah semakin seimbang. Kami bahkan sudah meminta tanda tangan dari warga. Pembuat undang-undang di Parlemen akan menerima draf final kami saat mereka melihat banyaknya dukungan,"ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement