Kamis 27 Jun 2013 10:11 WIB

Australia Ngotot Penangkapan Ikan Paus Dibawa ke Mahkamah Internasional

Red:
abc news
abc news

CANBERRA -- Kasus Australia melawan penangkapan ikan paus oleh Jepang sudah mulai disidangkan di Mahkamah Keadilan Internasional di Den Haag.

Ini merupakan langkah paling akhir setelah upaya selama bertahun-tahun oleh pemerintah dan kelompok-kelompok lingkungan untuk mencegah penangkapan ikan paus tahunan oleh Jepang.

Pada pembukaan sidang di Mahkamah Keadilan Internasional di Den Haag, Australia mengemukakan, program penangkapan ikan paus Jepang tidak dapat dibiarkan dan berbahaya.

Pemerintah Australia meluncurkan gugatan hukum di tahun 2010 dan kini dalam proses pembelaan oleh kedua pihak selama tiga minggu.

Pada waktu mahkamah mengumumkan putusannya tahun ini nanti, tidak akan ada banding.

Bill Campbell QC, penasehat pemerintah mengenai hukum internasional selama lebih dari 30 tahun, mengatakan di depan mahkamah, Jepang bersikeras bahwa program itu murni untuk tujuan riset ilmiah.

"Jepang berusaha menutupi penangkapan ikan komersialnya dengan tujuan ilmiah. Padahal sama sekali tidak ilmiah," katanya.

"Yang dilakukan Jepang di Samudra Selatan jelas bertujuan komersial."

"Jumlah yang mereka tangkap, dalam hal ini ikan paus jenis minke, mencapai 935 ekor setahun."

"Mereka juga menjual produk ke berbagai tempat di Jepang."

Campbell mengatakan kepada Majelis Hakim yang terdiri dari 16 orang, mahkamah mempunyai kesempatan baik untuk memutuskan apa yang disebut kegiatan ilmiah dan apa yang bukan.

Ia mengatakan, jika masing-masing dari 89 negara yang menandatangani peraturan penangkapan ikan paus melakukan hal yang sama seperti Jepang, maka konsekwensinya akan merupakan bencana.

Australia mengatakan, lebih dari 10,000 ikan paus telah dibunuh sejak 1988 sebagai akibat dari program Jepang.

Australia menuding, Jepang melanggar konvensi internasional dan kewajibannya untuk melestarikan mamalia laut dan lingkungan mereka.

Pembelaan Australia akan berlangsung selama tiga hari, sedangkan Jepang akan memulai pembelaannya minggu depan.

Sidang akan berlangsung sampai 16 Juli. Selandia Baru mendukung kasus Australia dan juga akan mengajukan pembelaan. Putusan mahkamah diperkirakan akan dikeluarkan dalam beberapa bulan.

Kelompok lingkungan Sea Shepherd menyatakan harapan, penyidangan kasus tersebut di pengadilan tertinggi akan membuahkan keputusan hukum yang kuat.

Mahkamah Keadilan Internasional, yang didirikan 1945, adalah lembaga yudisial PBB tertinggi dan bertugas menyelesaikan sengketa antar negara.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement