REPUBLIKA.CO.ID, CALIFORNIA -- Hakim memutus Catherine Kieu (50 tahun) dengan hukuman seumur hidup dan kemungkinan pembebasan bersyarat setelah tujuh tahun mengalami tujuh tahun masa tahanan.
Dilansir dari CNN, Kieu divonis bersalah atas tuduhan melakukan kekerasan seksual kepada mantan suaminya dengan memutilasi kemaluan mantan suaminya. Kieu merupakan warga Garden Grove, California bercerai dengan suaminya pada Juli 2011.
Pasangan tersebut menikah pada Desember 2009. Tapi pada Mei 2011, suaminya menggugat cerai yang kemudian disahkan pada Agustus 2011 menurut catatan pengadilan negara bagian setempat.
Jaksa mengungkapkan, Kieu membuat mantan pasangannya itu tertidur saat makan malam dengan menggunakan obat tidur ambien. Awalnya, mereka bertengkar tentang teman yang akan tinggal dirumahnya pada beberapa hari ke depan.
Saat suaminya sedang tertidur, Kieu mengikat kaki dan tangannya di sudut ranjang. Ketika mantan suaminya terbangun, Kieu menarik celananya dan memotong kemaluan suaminya dengan pisau. Kieu lalu membuang potongan kemaluan tersebut ke tempat sampah.
Perempuan tersebut kemudian menelepon 911 dan memberitahukan bahwa suaminya mengalami pendarahan. Dia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk operasi gawat darurat. Nama suaminya tak dipublikasikan karena merupakan korban dari pasangan.