Ahad 30 Jun 2013 10:20 WIB

Israel Pajaki Warga Palestina 'Kartu Magnet' Rp 109 Miliar/Tahun

Tentara Israel menahan seorang warga Palestina
Foto: AP/Mohammed Ballas
Tentara Israel menahan seorang warga Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, BETLEHEM -- Lembaga Studi Terapan Areja di kota Betlehem mengungkap bahwa pemerintah penjajah zionis Israel menarik pajak setiap tahun dari warga Palestina sebesar 40 juta Shekel (Rp 109 miliar).

Pajak itu ditarik dengan kompensasi penerbitan 'kartu magnet'. Kartu tersebut merupakan prosedur sementara izin paksa bagi warga Palestina untuk memperoleh dokumen kerja dan masuk ke wilayah Palestina jajahan tahun 1948.

Dalam pernyatannya pada Sabtu (29/6), Areja mengungkap bahwa warga Palestina harus membayar 100 Shekel (Rp 207 ribu) untuk memperoleh satu kartu magnet (elektronik) tersebut.

Areja menegaskan buruh dan pekerja Palestina adalah kelompok terbanyak pemegang kartu tersebut. ''Mereka terpaksa membayar biaya dokumen itu untuk bisa bekerja di wilayah Palestina yang dikuasai Israel sejak tahun 1948,'' sebut Areja seperti dikutip Infopalestina.

Diperkirakan sebanyak 100 buruh dan pekerja Palestina bekerja di wilayah tersebut dan pemukiman-pemukiman Yahudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement