Senin 01 Jul 2013 14:42 WIB

Sepuluh Oknum Polisi Polda Jateng Terjerat Kasus Narkoba

Rep: Bowo Pribadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Petugas menunjukkan sejumlah pil narkoba
Foto: Antara
Petugas menunjukkan sejumlah pil narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Hingga awal Juli ini, sedikitnya sudah ada 10 oknum anggota Polda Jawa Tengah yang ditindak akibat pelanggaran disiplin anggota. Mereka terkena sanksi karena penyalahgunaan nerkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

 Ke-10 oknum anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ini telah ditangani dan sebagian segera ditingkatkan ke tahap peradilan.

 Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Dwi Priyatno mengamini adanya oknum anggotanya yang melanggar hukum berupa penyalahgunaan narkoba.

 “Atas pelanggaran ini tindakaan hukum telah diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya, usai memimpin upacara peringatan hari Bhayangkara ke-67, di halaman Mapolda Jawa Tengah, Senin (1/7).

 Kasus penyalahgunaan narkoba teranyar, jelas Kapolda, dilakukan oleh tiga orang oknum anggota Polres Demak. Ke-tiganya juga sudah ditahan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 “Bahkan dalam kasusnya akan segera kita ajukan ke pengadilan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat,” tambah kapolda. Kasus penyalahgunaan di kalangan anggota kepolisian memang menjadi perhatian serius Polda Jawa Tengah. Hal ini untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement