Selasa 02 Jul 2013 21:16 WIB

Arab Saudi Perpanjang Amnesti Pekerja Ilegal

Rep: Nur Aini/ Red: Dewi Mardiani
Sebagian pekerja ilegal asal Asia di Arab Saudi.
Foto: NET
Sebagian pekerja ilegal asal Asia di Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Raja Abdullah memperpanjang masa amnesti pekerja ilegal hingga empat bulan untuk memberi kesempatan pengurusan dokumen. Sebelumnya, amnesti dibatasi sampai 3 Juli 2013.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Saudi, masa pengurusan dokumen yang berakhir pada 4 Juli akan diperpanjang hingga akhir tahun Hijriah 1434 atau 4 November 2013. Setelah masa amnesti habis, inspeksi akan dilakukan di sejumlah wilayah di Arab Saudi. Sanksi akan diterapkan bagi pelanggar.

Dengan batas masa akhir yang baru, Mendagri dan Tenaga Kerja Saudi menilai semua pekerja tanpa dokumen harus segera mendaftarkan diri untuk memperbaiki status mereka. "Inspeksi akan dilakukan di sejumlah wilayah di kerajaan mulai dari pertama Muharram 1435 dan semua sanksi akan diberlakukan kepada pelanggar," ujar pernyataan yang dikutip Arabnews.

Ratusan ribu pekerja tanpa dokumen termasuk jamaah umroh atau haji yang tinggal melebihi batas waktu dan pekerja yang meninggalkan majikan, mengajukan kembali visa sejak pemerintah menetapkan tiga bulan masa perbaikan.

Berbagai kedutaan dan konsulat serta kelompok usaha Saudi telah meminta perpanjangan tenggat waktu. Mereka mengatakan batas waktu 4 Juli tidak cukup mengingat sejumlah besar pekerja memanfaatkan program amnesti tersebut. Di antara negara dengan jumlah pekerja tidak berdokumen yang besar adalah India, Pakistan, Filipina, Indonesia, Sri Lanka, Bangladesh, Mesir, Nepal, dan Yaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement