REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sekitar 20 ribu warga Malaysia menetap secara ilegal di Inggris dan menjadi buruan pihak berwenang di negara tersebut untuk ditindak dan dideportasi.
Sebuah sumber di London, seperti dikutip Berita Harian, Rabu mengatakan kebanyakan WN Malaysia itu menjadi pendatang haram setelah masa berlaku visa habis atau mereka menyalahgunakan visa.
Sebagian besar mereka bekerja atau berdagang karena tertarik dengan gaji dan pendapatan yang lumayan.
Menanggapi masalah tersebut, Sekretaris Tinggi Malaysia untuk Inggris Datuk Seri Zakaria Sulong mengatakan pihaknya tidak memiliki data resmi mengenai jumlah warga Malaysia yang tinggal secara ilegal di Inggris.
"Peraturan imigrasi Inggris agak ketat dan tidak berkompromi dalam isu ini meskipun mereka menyambut kedatangan wisatawan, pelajar, dan pedagang Malaysia yang masuk dan keluar secara sah," katanya.
"Saya harap rakyat Malaysia patuh kepada undang-undang Inggris dan tidak menyalahgunakan visa. Jika mereka ada masalah kami siap membantu tetapi jangan tinggal secara haram disini," ujarnya.
Namun Zakaria tidak tahu pasti apakah isu tersebut akan dibicarakan dalam pertemuan antara PM Datuk Seri Najib Razak dan PM Inggris David Cameron pada Kamis (4/7).
Najib saat ini tengah mengadakan lawatan empat hari ke Inggris.
Zakaria mengatakan, pelajar yang melanjutkan studi ke Inggris mempunyai izin khusus, begitu juga warga Malaysia yang ingin bekerja di Inggris memerlukan izin kerja.
Sebelumnya, pemerintah Inggris memutuskan untuk tidak mengenakan visa kepada pemegang paspor Malaysia karena puas dengan usaha pemerintah Malaysia menangani masalah warganya yang tinggal melebihi tempo di negara tersebut.