REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang ibu rumah tangga warga Thailand dijatuhi hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Alor Setar, setelah terbukti bersalah mengedarkan 18,172 kg narkoba.
Terdakwa Miss Thitima Khongnun (30) dinyatakan bersalah mengedarkan 18,172 kg kanabis di dekat Plaza Tol Jitra, Lebuh Raya Utara-Selatan, Kubang Pasu pada 20 Oktober 2011.
Ia dijerat dengan Seksyen 39B UU Dadah Berbahaya 1952 dengan ancaman hukuman mati, demikian dilaporkan berbagai media lokal di Kuala Lumpur, Rabu.
Sekretaris Kehakiman Mohd Zaki Abdul Wahab mengatakan, pengadilan tidak menerima pembelaan terdakwa bahwa tas berisi narkoba itu bukan miliknya namun milik temannya, Ali.
Terdakwa berkilah, tas itu diterimanya dari Ali di terminal bus Changlun untuk dibawa ke Kuala Lumpur.
"Dalam pembelaannya, dia mengatakan bahwa dia tidak membuka walaupun curiga tas itu berat setelah temannya memberitahu tas berisi sepatu dan pakaian," katanya.
Sementara itu pengacara terdakwa, Ali Munawar mengatakan, terdakwa merupakan ibu tunggal yang harus menghidupi dua anak kembarnya yang berusia 11 tahun sejak kematian suaminya 10 tahun lalu.
"Tertuduh bekerja sendiri untuk menghidupi keluarga termasuk dengan menjual mainan anak-anak dan pakaian selain bekerja di warnet," katanya.