Rabu 03 Jul 2013 15:18 WIB

Saudi Kabulkan Amnesti, RI Punya Waktu Perpanjang Izin TKI

Rep: Esthi Maharani / Red: A.Syalaby Ichsan
TKI Overstay di Arab Saudi
Foto: Antara
TKI Overstay di Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Saudi Arabia menyetujui permintaan pemerintah Indonesia untuk memperpanjang pemberian amnesti atau pemutihan bagi seluruh warga negara asing yang berada di Saudi Arabia termasuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, pemerintah berupaya untuk bernegosiasi dengan pemerintah Saudi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun sempat menuliskan surat kepada Raja Saudi untuk kepentingan tersebut.

Kemenlu juga melakukan pembicaraan dengan Menlu Saudi untuk kepentingan yang sama. “Pemerintah Saudi telah setuju memperpanjang amnesti atau pendaftaran WNI yang over stay November mendatang. Kita punya waktu yang lebih luang,” katanya saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/7).

Ia mengatakan, sampai saat ini sudah tercatat sekitar 80 ribu WNI yang mendaftar mengurus dokumen keimigrasian ke KJRI untuk mendaftarkan dan mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).  

Menurut Marty, permintaan untuk memperpanjang amnesti karena proses keimigrasian Saudi hanya menetapkan satu hari dalam satu pekan untuk memproses SPLP bagi WNI. Sedangkan, jumlah WNI yang ada di Saudi cukup banyak.

“Tantangan kita adalah memproses mereka diimigrasi Saudi. Imigrasi Saudi hingga saat ini hanya menetapkan satu hari dalam satu minggu buat proses SPLP orang Indonesia dengan jumlah 200 orang tiap minggunya. Jadi kita perbantukan staf kita di imigrasi Saudi supaya mempercepat proses di imigrasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement