REPUBLIKA.CO.ID,Ini adalah aturan yang dikeluarkan Israel dan kemudian menjadi penyebab terbesar konflik Israel-Palestina. Hari ini di 1950, pemerintah Israel mengeluarkan Undang-Undang Kepulangan. UU ini memberi sarana bagi seluruh Yahudi dan pasangannya untuk tinggal di dan mendapatkan kewarganegaraan Israel.
UU Kepulangan memberikan dasar hukum untuk salah satu tujuan gerakan Zionisme menyediakan pemecahan bagi masalah bangsa Yahudi dengan pendirian kembali tanah air untuk mereka di Eretz Yisrael. Meskipun demikian, seorang Yahudi dapat kehilangan kewarganegaraan Israel jika dianggap berbahaya untuk Israel dan mereka yang telah murtad dari Yudaisme. UU Kepulangan ini merugikan Palestina, yang menganggap hukum tersebut menyakitkan hati dan merupakan diskriminasi etnis terinstitusionalisasi.