REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Gambar Hello Kitty nampak lucu. Akan tetapi, bagi polisi Thailand, gambar itu bisa jadi mimpi buruk. Hal ini karena kepala polisi setempat memiliki cara baru untuk menghukum polisi yang melanggar aturan yakni menggunakan tanda gambar Hello Kitty mencolok.
Gambar Hello Kitty tersebut ditempat di ban kapten besar warna merah jambu cerah. Ban dengan motif Hello Kitty dengan bordir dua hati tersebut dipakai di lengan polisi pelanggar aturan.
Petugas yang terlambat, parkir salah tempat atau melakukan pelanggaran kecil lainnya harus memakai ban lengan tersebut selama beberapa hari. Polisi mengatakan, ban lengan tersebut dirancang untuk mempermalukan pemakainya.
"Ini untuk membantu membangun disiplin. Kita seharusnya tidak membiarkan pelanggaran kecil tidak diperhatikan," ungkap Kolonel Polisi, Pongpat Chayapan dilansir BBC.
Petugas yang bersalah harus memakai ban lengan di kantor selama beberapa hari dengan instruksi tidak mengungkap pelanggaran mereka. "Biarkan orang menebak apa yang telah mereka lakukan," ujar Pongpat.
Pelanggaran lebih lanjut akan ditangani dengan menggunakan metode disiplin yang lebih tradisional. Karakter kartun Hello Kitty pertama kali diperkenalkan oleh perusahaan Jepang Sanrio pada 1974.