REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Presiden sementara Mesir Adly Mansour mengumumkan konstitusi baru. Konstitusi ini akan menggantikan aturan sebelumnya yang ditangguhkan militer.
Mantan hakim konstitusi ini juga menyatakan pemilihan parlemen berlangsung enam bulan ke depan yang disusul pemilihan presiden. Dikutip dari Al Ahram Online, Selasa (9/7), satu hari setelah peristiwa penembakan yang menewaskan 51 orang di depan Gedung Garda Republik, Mansour mengumumkan konstitusi baru Republik Mesir.
Konstitusi ini berlaku selama kurang lebih enam bulan ke depan. Dalam aturan ini disebutkan presiden memiliki otoritas legislatif bersama dengan kabinet yang belum terbentuk. Jika parlemen yang baru nantinya terpilih, maka otomatis otoritas legislatif presiden interim juga akan dihapuskan.
Presiden dalam aturan ini berhak menyetujui kebijakan negara dan anggaran. Pun, berhak menyatakan keadaan darurat sesuai dengan persetujuan kabinet. Namun, keadaan darurat hanya bisa berlangsung selama tiga bulan dan bisa diperpanjang melalui referendum.
Ikhwanul Muslimin menolak konstitusi baru ini. Termasuk menolak pengumuman presiden sementara yang akan mengamandemen konstitusi negara dan menyelenggarakan pemilihan presiden baru.
Tokoh senior Ikhwanul Essam el Erian menulis di halaman Facebook menyatakan bahwa keputusan presiden sementara sama saja dengan merebut kekuasaan legislatif. Ikhwanul Muslimin juga tak akan berhenti menekan pemerintah yang baru untuk segera mengembalikan kepada presiden Mesir yang dipilih secara demokratis.
Ikhwanul Muslimin sendiri berjanji akan tetap melawan meski begitu banyak korban berjatuhan pasca penyerangan militer yang menyebabkan 51 orang tewas dan 423 orang luka-luka.