CANBERRA -- Jaksa Agung Australia Mark Dreyfus telah merampungkan penuntutan atas aktivitas Jepang dalam penangkapan ikan paus ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.
Australia ingin Jepang menghentikan program penangkapan ikan pausnya di wilayah laut kutub selatan.
Jaksa Agung Mark Dreygus mengatakan, argumentasi Jepang bahwa tujuannya adalah untuk kepentingan riset ilmiah tidak mempunyai dasar hukum.
Australia diberi kesempatan mengajukan tuntutannya sampai hari Rabu pekan ini. Pihak Jepang diberi kesempatan pembelaan pada pekan depan.
Disclaimer:
Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement