Jumat 12 Jul 2013 02:11 WIB

Paus Fransiskus Amendemen Aturan Pelecehan Anak

Rep: Nur Aini/ Red: Mansyur Faqih
Paus Fransiskus
Foto: AP
Paus Fransiskus

REPUBLIKA.CO.ID, VATIKAN -- Paus Fransiskus mendukung undang-undang untuk melawan kekerasan anak di Vatikan. Dia akan mengandemen aturan yang berlaku bagi pendeta dan orang-orang yang bekerja di Vatikan. Dalam pernyataannya, Vatikan akan membuat definisi yang lebih luas dalam kategori kejahatan terhadap anak di bawah umur. Termasuk pelacuran anak, tindakan seksual dengan anak-anak dan pornografi anak. 

Paus juga akan meningkatkan kerja sama dengan negara-negara lain untuk melawan pencucian uang dan terorisme. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan aturan Vatikan dengan peraturan internasional. Aturan itu juga akan meningkatkan sanksi pidana bagi pelanggar di Vatikan.

Hal itu akan melengkapi rencana membasmi korupsi di birokrasi Vatikan yang penuh skandal. Hukum baru itu akan mulai berlaku pada 1 September. Paus Fransiskus terpilih pada 13 Maret menyusul pengunduran diri Paus Benediktus.

Vatikan menghadapi tuduhan skandal pedofilia dengan puluhan ribu korban selama beberapa dekade. Dalam laporan AL-Jazeera, Vatikan menerima sekitar 600 klaim tentang kejahatan pendeta setiap tahun. Banyak kasus yang terjadi pada 1960an-1980an. Kasus pelecehan seksual sering ditutup-tutupi atasan. Biasanya, atasan akan memindahkan pendeta yang dicurigai ke paroki lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement