Jumat 12 Jul 2013 12:40 WIB

Pengesahan RUU Aborsi di Irlandia Tuai Kontroversi

Rep: Nur Aini/ Red: Citra Listya Rini
  Aktivis anti-aborsi menunggu di luar Parlemen Irlandia di Leinster House, Dublin, Rabu (10/7).
Foto: AP/Julien Behal
Aktivis anti-aborsi menunggu di luar Parlemen Irlandia di Leinster House, Dublin, Rabu (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN -- Rancangan Undang-Undang (RUU) aborsi yang memungkinkan perempuan di Irlandia mengaborsi kehamilan dalam keadaan tertentu disahkan legislatif setempat. Namun, pengesahan RUU Aborsi ini menuai kontroversi di dalam negeri. 

Dalam beberapa bulan terakhir, RUU Aborsi tersebut telah menjadi perdebatan. Pada Jumat (12/7), RUU disahkan majelis rendah dengan suara mayoritas yakni 127 suara mendukung dan 31 menentang. Aturan tersebut akan memungkinkan aborsi dilakukan ketika hidup wanita berisiko. 

Pemimpin Pemerintah Irlandia, Enda Kenny mengancam siapapun dari partainya yang menentang RUU akan kehilangan pekerjaan. Dia menentang menteri Eropa, Lucinda Creighton yang menolak RUU.

"Ketika itu untuk sesuatu yang pada dasarnya untuk hidup dan mati, saya pikir tidak ada kemungkinan untuk kompromi," kata Creigton seperti dilansir Al-Jazeera. 

Majelis tinggi, yang memiliki kekuasaan terbatas dan didominasi partai kanan tengah Fine Gael diharapkan mengesahkan keputusan tersebut. Setelah itu, RUU Aborsi akan menjadi landasan hukum. 

Hukum aborsi di Irlandia yang mayoritas katolik menjadi perdebatan sengit menyusul kematian wanita 31 tahun, Savita Halappanavar di sebuah rumah sakit setempat Oktober 2012 lalu. 

Wanita itu minta aborsi karena mengatakan telah keguguran. Namun, permintaan itu ditolak karena hidupnya tidak berisiko pada saat itu. Dia kemudian meninggal setelah keguguran. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement