Senin 15 Jul 2013 15:26 WIB

Pengurangan Kuota, Pemilik Hotel di Saudi Alami Kerugian 60 Persen

Rep: Amri Amrullah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Jamaah haji di Kota Makkah.
Foto: ROL/Heri Ruslan
Jamaah haji di Kota Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Investor dan pemilik hotel yang berada di wilayah pusat Makkah telah memperkirakan mengalami kerugian besar akibat pemangkasan kuota haji dan umroh oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kerugian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 60 persen.Para pemilik hotel yang berada di sekitar Makkah pun mengancam akan meminta ganti rugi atas kebijakan pengurangan kuota haji dan umroh tersebut.

Kepala Kamar Dagang dan Industri kota Mekkah bagian Perhotelan Waleed Abu Sab'ah mengatakan, situasi di hotel di sekitar Masjidil Haram sangat mengecewakan bagi pengusaha hotel.

"Pemesanan hunian kamar hotel menurun sangat drastis karena penurunan dalam jumlah pengunjung Umrah dan Haji," katanya yang dirilis dari saudigazette.com, Senin (15/7).

Ia mengatakan besaran pembayaran hotel telah turun 30 persen dibandingkan dengan tahun lalu, dan memprediksi pada musim haji tahun ini penurunan akan berlaku dua kali lipat. 

Sedangkan, kata Waleed, pihak hotel tidak dapat mengganti kerugian mereka dari jamaah Umrah lokal dan sekitaran Saudi, karena jumlah mereka juga sudah diturunkan dari tahun lalu.

Seorang investor Perhotelan  Saleh Al-Sulaimani, yang juga sebagai Komisi Pariwisata dan Barang Antik Saudi Arabia (SCTA) mengatakan hotel di daerah pusat kota Makkah telah diberlakukan standar internasional.

Dengan kata lain, pihak pengelola hotel tidak bisa menaikkan tarif  karena sudah sesuai dengan standar yang ada.

Namun Wakil Menteri Haji Hatem Al-Qadhi memastikan tidak akan memberi ganti rugi atas kerugian pengelola hotel tersebut.

Karena menurut dia, tidak ada hubungannya dengan kontrak antara investor dan pemilik hotel. Dengan demikian, pelayanan tidak berkewajiban untuk mengkompensasi hotel kerugian mereka.

Ia pun mengklaim pihak kementerian telah memberitahu keputusan keputusan Haji dan Umrah itu 60 hari sebelum diterbitkan. Dia menambahkan, peraturan baru untuk keselamatan jamaah dan ini harus dipahami oleh pemilik hotel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement