Selasa 16 Jul 2013 18:26 WIB

Polisi Bangladesh Tembak Pendemo, 2 Tewas

Penembakan (ilustrasi).
Foto: mjknightsmilitaryeffects.co.uk
Penembakan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Polisi menembaki pengunjuk rasa garis keras di Bangladesh baratdaya pada Selasa dan menewaskan dua orang, di tengah pemogokan nasional dalam protes keyakinan tertinggi Islam atas kejahatan perang, kata petugas.

Beberapa ribu pengunjuk rasa dari partai Islam terbesar di negara itu, Jamaat-e-Islami, berdemo di jalanan Kabupaten Satkhira, menyerang polisi dengan tongkat, parang dan melemparkan bom rakitan, kata petugas. Pendemo protes atas vonis yang dijatuhkan pengadilan atasn pemimpin kerohanian Jamaat, Senin (15/7).

"Mereka menyerang dia (petugas) dengan parang. Kami menembaki mereka untuk menyelamatkan petugas. Dua aktivis Jamaat tertembak dan mereka meninggal," kata Wakil Kepala Kepolisian Kabupaten Tajul Islam mengatakan, seperti dilansir AFP, Selasa (16/7).

Satu pengadilan kejahatan perang menjatuhi Ghulam Azam (90 tahun), hukuman penjara sampai 90 tahun karena mendalangi kekejaman selama perang kemerdekaan 1971. Azam, yang membandingkan para jaksa dengan pemimpin Nazi Adolf Hitler, dinyatakan bersalah atas lima tuduhan perencanaan, konspirasi, hasutan, keterlibatan, dan pembunuhan selama perang melawan Pakistan.

Azam adalah orang kelima di kelompok itu dan pejabat keempat Jamaat yang dihukum oleh pengadilan kontroversial yang dibentuk oleh pemerintahan sekuler. Azam, kepala era perang Jamaat, terhindar hukuman mati karena usia dan kesehatan.

Putusan sebelumnya terhadap para aktivis Jamaat menjerumuskan negara itu ke dalam kekerasan politik terburuk sejak kemerdekaan dengan setidaknya 150 tewas dalam bentrokan dengan pasukan polisi dan paramiliter sejak hukuman pertama telah diberikan pada Januari. Jamaat menyerukan pemogokan nasional untuk memprotes putusan dan mengatakan, persidangan pengadilan ditujukan untuk melenyapkan para pemimpinnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement