Rabu 17 Jul 2013 11:23 WIB

Oposisi Malaysia Gugat Hasil Pemilu

Red:
Sivarasa Rasia, Pimpinan Pusat Partai Keadilan
Sivarasa Rasia, Pimpinan Pusat Partai Keadilan

KUALA LUMPUR -- Koalisi oposisi Malaysia telah mengajukan gugatan sipil ke Pengadilan Tinggi, menuntut hasil pemilu bulan Mei dinyatakan tidak sah.

[removed]// [removed]

Selain menuntut dibatalkannya hasil pemilu legislatif, koalisi oposisi juga menyerukan dipecatnya para anggota Komisi Pemilu (EC).

Seorang anggota parlemen dan pimpinan pusat Partai Keadilan, Sivarasa Rasiah, mengatakan, koalisi Pakatan Rakyat memiliki data kecurangan daftar suara dan tinta yang mudah dihapus sebagai contoh kegagalan Komisi Pemilu.

"Isu utama dalam gugatan ini adalah penggunaan tinta yang ternyata mudah dihapus," katanya.

Berbicara kepada Asia Pacific Radio Australia, Sivarasa mengatakan, Komisi Pemilu mencurangi 13 juta pemilih dengan sengaja menggunakan tinta yang mudah dihapus.
 
"Mereka dengan sadar membeli, dan menyebabkan digunakannya tinta yang hampir tidak mengandung silver nitrate, yang berarti dapat dihapus dalam waktu beberapa jam, sebagaimana dilaporkan oleh ribuan pemilih di seluruh negara," katanya.
 
Sivarasa mengatakan, sejak diumumkan pada Desember 2011 bahwa tinta yang tidak dapat dihapus akan digunakan untuk pemilu, EC berulangkali meyakinkan pemilih Malaysia bahwa tinta itu tidak akan hilang selama tujuh hari dan akan mengandung empat sampai enam persen silver nitrate.
 
Dikatakannya, ini setara dengan standar internasional yang digunakan di berbagai negara.
 
"Dan  pada 30 April, ketika kami menyelenggarakan pemberian suara awal untuk anggota militer, polisi dan isteri atau suami mereka, saat itulah kami mendapati bahwa apa yang dinamakan tinta yang tidak dapat dihapus ternyata dengan mudah dihapus," katanya.
 
Sivarasa mengatakan, ketujuh anggota Komisi Pemilu telah disebut secara pribadi dalam gugatan itu.
 
Sementara itu Pakatan Rakyat mengatakan, Komisi Pemilu terbiasa menerima instruksi dari perdana menteri dan kabinet.
 
Disebutkan dalam gugatan, komisi tersebut tidak mandiri dan berat sebelah sebagai suatu badan konstitusional.
 
Sebelumnya, pembaharuan yang dijanjikan pemerintahan Barisan Nasional mencakup pembenahan daftar suara dan suatu Komisi Pemilu yang independen.
 
Sivarasa mengatakan, oposisi sudah bertahun-tahun menunggu kapan hal itu akan diwujudkan.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement