Rabu 17 Jul 2013 10:11 WIB

Arab Saudi Terbitkan UU Perlindungan PLRT

Rep: Nur Aini/ Red: Dewi Mardiani
Pembantu rumah tangga.  (ilustrasi)
Pembantu rumah tangga. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Dewan Menteri Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru yang melindungi hak-hak pekerja rumah tangga serta majikan mereka. Undang-undang tersebut memungkinkan pekerja menikmati waktu luang sembilan jam setiap hari, hari libur mingguan, satu bulan liburan dibayar setiap dua tahun sekali, dan cuti medis.

Aturan itu akan melindungi dua juta pekerja rumah tangga termasuk pembantu dan sopir di Arab Saudi. "Hukum ini bertujuan untuk mengatur hubungan antara pembantu rumah tangga dan majikan mereka serta menjelaskan hak-hak dan kewajiban termasuk hukuman bagi pelanggar ketentuan kontrak," ungkap Menteri Tenaga Kerja Saudi, Adel Fakeih dikutip Arabnews.

Majikan akan memiliki hak untuk menempatkan pekerja dalam masa percobaan selama tidak lebih dari tiga bulan. "Ini memberikan waktu bagi pengusaha untuk memahami apakah pekerja dapat melakukan pekerjaan dan juga mengamati karakter mereka," kata Fakeih.

Berdasarkan hukum baru, pekerja diwajibkan menghormati ajaran Islam, peraturan Saudi, dan menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka harus mematuhi majikan dan anggota keluarganya serta melindungi properti. Mereka juga harus menjaga anak-anak dan lansia serta rahasia keluarga. "Pekerja tidak memiliki hak menolak pekerjaan atau meninggalkan pekerjaan tanpa alasan jelas," ungkap aturan itu.

Di sisi lain, majikan tidak boleh meminta pekerja melakukan pekerjaan di luar kontrak atau berbahaya bagi kesehatan. Mereka harus membayar gaji pada akhir setiap bulan tanpa penundaan. Mereka juga harus menyediakan akomodasi yang sesuai dan pesangon setelah empat tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement